BK akan Konfrontir Baleg dengan JPDTI
Badan Kehormatan - BK DPR RI akan mengundang kedua belah pihak yaitu LSM JPDTI selaku pelapor dengan Baleg sebagai terlapor untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengkonfrontir keterangan kedua belah pihak.
"Setelah mendengar keterangan dari Pimpinan Baleg kita putuskan untuk menkonfrontirnya dengan pihak pelapor dan mereka siap untuk dipertemukan," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/13).
Ia menyebut pertemuan konfrontir yang dijadwalkan minggu depan ini, diharapkan memperjelas dugaan penyimpangan, termasuk dukungan industri rokok dalam pembahasan RUU Pertembakauan. "Mudah-mudahan minggu depan kita undang Pak Kartono Mohamad dan Baleg, supaya clear masalah sak wasangka termasuk dugaan dukungan PT. Sampurna," tandasnya.
Seperti diketahui Kartono Mohamad, Ketua LSM JPDTI (Jaringan Pengendalian Dampak Tembakau Indonesia) melaporkan Badan Legislasi ke BK. Mereka menyebut ada sejumlah kejanggalan sehingga RUU Pertembakauan nyelonong dalam daftar Prolegnas 2013.
Mantan Ketua IDI ini menduga ada kepentingan industri dibalik lolosnya RUU ini. "Ketika diusulkan kelompok produsen rokok undang-undang ini kok lolos di Baleg. Setelah ditolak dan dibintangi dalam rapat paripurna ternyata Baleg tetap melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah melanjutkan pembahasan," paparnya. (iky)